Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Maharani Tanya Balik Jokowi soal Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat

Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons permintaan Presiden Jokowi untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Puan Maharani Tanya Balik Jokowi soal Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Puan Maharani merespons permintaan Presiden Jokowi untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Terkait hal ini, Puan bertanya balik kepada Presiden Jokowi.

Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa meningkatkan efektivitas pemberantasan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu, tolong tanyakan itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, saat ditanya apakah DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di sisa masa kerja 2024 ini, Puan tak menjawab secara tegas.

Ia hanya membeberkan, pembahasan undang-undang harus memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku.

"Setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan."

Berita Rekomendasi

"Kemudian persyaratan hukum dan mekanismenya itu terpenuhi juga ini dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta supaya pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.

Hal ini disampaikan mantan Wali Kota Solo itu saat mengapresiasi langkah cepat DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada.

Ia berharap langkah cepat semacam itu bisa diterapkan ke berbagai hal, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Jokowi Minta DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Jadi Lebih Baik?

"Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita," kata Jokowi, dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

"(RUU Perampasan Aset) Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa diselesaikan oleh DPR," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya sudah menandatangani surat perintah presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. 

Surpres itu dikirimkan sejak 4 Mei 2023 atau tahun lalu untuk dilakukan pembahasan.

Namun, surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 itu belum kunjung dibahas.

Pandangan Pengamat

Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L Panggabean, meminta RUU Perampasan Aset ‎Tindak Pidana harus segara disahkan untuk merampas aset-aset terkait tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pernyataan itu disampaikan dalam Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk "Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana" gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta yang dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman, pada Minggu (25/8/2024).

"Rezim yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama bahkan hampir 20 tahun," katanya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu mengatur lebih jelas lagi mengenai substansi hukum supaya bisa melihat‎ bagaimana menggunakan piranti perampasan aset.

Ia menilai mesti ada lembaga yang khusus menangani perampasan aset hasil tindak pidana dengan aturan yang detail dan tidak berbenturan dengan lembaga lain.

Kemudian, perlunya menciptakan budaya hukum masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung lembaga perampasan aset serta lembaga pendukungnya.

"Lembaga-lembaga pendukung seperti Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan sebagainya yang nantinya bisa bekerja sama dalam pemulihan hasil tindak pidana," tandasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Glery)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas