Tugas Pemeriksa Keimigrasian Pemula pada CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA
Pemeriksa Keimigrasian Pemula adalah salah satu formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS Kemenkumham untuk lulusan SMA Sederajat. Simak tugasnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksa Keimigrasian Pemula adalah salah satu formasi yang dibuka pada pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024.
Adapun formasi yang dibuka pada jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula sebanyak 3.036 formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Berikut adalah uraian kegiatan tugas Pemeriksa Keimigrasian Pemula, dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian:
1. Menyusun laporan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (RI);
2. Menyusun laporan pemberian nomor antrian untuk pelayanan permohonan Dokumen Perjalanan RI;
3. Melakukan distribusi berkas pemohon kepada petugas dan membuat laporannya;
4. Melakukan penyerahan dokumen keimigrasian dan membuat laporannya;
5. Menerima laporan pengaduan;
6. Meregister laporan pengaduan;
7. Menyiapkan data /informasi awal sebagai bahan pengawasan;
8. Melakukan operasi pengawasan keimigrasian (pengawalan);
Baca juga: Pendaftar CPNS Kemenkumham 2024 Capai 183.931 Orang, Formasi yang Dibuka 9.070
9. Mendokumentasikan kegiatan operasi pengawasan;
10. Menyiapkan bahan pelaporan hasil pengawasan;
11. Menyusun dan menginventarisasi daftar barang bukti;
12. Menyusun konsep surat tanda penerimaan sebagai tindak lanjut atas pengamanan barang bukti;
13. Menyusun rekapitulasi laporan satker sebagai tidak lanjut atas kegiatan pengawasan satker;
14. Menyiapkan kelengkapan operasi intelijen;
15. Menyiapkan bahan untuk kegiatan tim pengawasan orang asing;
16. Membuat laporan harian intelijen;
17. Menerima pengaduan atau informasi awal;
18. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan;
19. Melakukan pencatatan buku register penampungan pada saat penerimaan;
20. Melakukan pencatatan buku register barang orang asing (serah terima);
21. Melakukan pengecekan buku register izin keluar sementara orang asing;
22. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan;
23. Membuat, menyusun dan melaksanakan absensi deteni; dan
24. Melakukan pemeriksaan ulang identitas dan dokumen orang asing di dalam dan luar tempat penampungan;
(Tribunnews.com/Widya)