Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2024 dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar

Simak 4 kategori pelamar PPPK Guru 2024 dan kualifikasi pendidikan pelamar. Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada bulan September 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2024 dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru. --- Berikut ini kategori pelamar PPPK guru 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka pada September 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan seleksi PPPK 2024 melalui KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024.

PPPK 2024 ini akan dibuka untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah.

Calon pelamar perlu memperhatikan kategori guru yang dapat melamar PPPK 2024.

Kategori Pelamar PPPK Guru 2024:

  1. Pelamar prioritas, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar
  2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar
  3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan:

  1. Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
  2. Guru eks THK-II: pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah
  3. Guru non-ASN:

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar sedikitnya 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Baca juga: Link Contoh Surat Izin PPPK Melamar Formasi CPNS 2024, Bisa Edit Sendiri

Ketentuan Lainnya bagi Pelamar:

  1. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah/dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 dari kepala. instansi/lembaga/yayasan.
  2. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/D3 dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat PPPK JF Guru 2024.
  3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar PPPK JF guru 2024 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  4. Kualifikasi pendidikan untuk guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan pendidikan kesetaraan paket A/sederajat, paling rendah lulusan pendidikan menengah atas (SMA)/Sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
  5. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia/bahasa Inggris
  6. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
  7. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas