Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Hadiri Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI: BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi PMI

Menteri Ida Fauziyah menyebut, egara berkomitmen kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam jaminan sosial.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Hadiri Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI: BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi PMI
Istimewa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kesempatan itu juga, diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malang.

Menaker Ida Fauziah, yang dalam kegiatan sosialisasi tersebut didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Menteri Ida Fauziyah mengatakan, negara berkomitmen kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam jaminan sosial, baik sebelum PMI berangkat, selama bekerja, dan bahkan setelah kembali ke tanah air. Hal ini menjadi bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut pahlawan devisa negara. 

“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ucap Ida Fauziyah.

Diketahui Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.

“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13 persen dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.

Baca juga: 1.700 Pekerja Lepas di Jakarta Utara Terima Fasilitas Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.

Berita Rekomendasi

“Ketika berbicara protect, memerhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya. Padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.

Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan PMI, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan tidak berhenti dan tidak bosan untuk memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Istri Meninggal, Suami Terima Rp 42 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin dalam keterangan persnya menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.

“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya," jelasnya.

"Silakan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang semuanya dapat membantu pekerja migran bekerja keras di negara penempatan dan bebas dari kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” tutup Zainudin. (*)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Sinergi Institusi Tangani Kecelakaan Lalu lintas Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas