5 Bansos Cair Bulan September 2024: PKH Tahap 3, Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Beras 10 Kg
5 bansos siap cair pada bulan September 2024 mulai dari PKH Tahap 3, bansos sembako Rp 200 ribu, dan beras 10 Kg.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada bulan September 2024.
Pada bulan ini, setidaknya ada 5 bansos yang siap cair dan diterima masyarakat.
Mulai dari bansos PKH yang sudah memasuki tahap 3, BPNT alias bansos sembako, hingga beras 10 kg.
Selengkapnya, inilah daftar 5 bansos yang siap cair pada September 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pertama, ada bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pada bulan September 2024 masuk tahap 3.
PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 cair selama periode Juli-September 2024 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH tahap 3 pada September 2024 dilakukan melalui dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
Baca juga: Cara Daftar Bansos via Online, Login di Aplikasi Cek Bansos Pakai KTP
2. Bansos Sembako
Bansos lain yang siap cair pada bulan September 2024 adalah bansos sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Besaran bansos sembako yang akan diterima masyarakat pada September 2024 sebesar Rp 200 ribu.
Namun, di beberapa kesempatan penyaluran bansos sembako dilakukan per 2 bulan sekali.
Sehingga masyarakat akan menerima bansos Rp 400 ribu.
Bansos sembako disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA atau melalui kantor pos.
Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.
3. Beras 10 Kg
Bansos lainnya yang cair pada September 2024 adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Diketahui, bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Setiap bulannya masyarakat menerima bansos beras sebesar 10 kg.
Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.
4. BLT Dana Desa
Bansos lain yang siap cair pada bulan September 2024 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.
Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada September 2024.
Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.
Sesuai namanya, BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Oleh karena itu, waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa.
Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
5. PBI JKN
Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan September 2024.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)