Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun vonis tersebut terkait kasus dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) pekan ini.

Pembacaan putusan tersebut seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini.

"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN, Nurul Ghufron: Saya Pelajari Dulu, Kemudian Tentukan Sikap

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Kini PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Pekan Ini

Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas