Cara Beli E-Meterai CPNS 2024 secara Online dan Aturan Tanda Tangan yang Benar
Cek cara beli e-meterai CPNS 2024 secara online. Berikut ini aturan pembubuhan dan tanda tangan e-meterai yang benar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 membutuhkan e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen tertentu, misalnya surat pernyataan.
E-meterai CPNS 2024 dapat diperoleh dengan membelinya secara online di https://e-meterai.co.id.
Pembeli e-meterai CPNS 2024 harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Bagi Anda yang ingin membeli e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 dapat mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari peruri.co.id dan indonesiabaik.
Registrasi Akun e-meterai:
- Akses laman Portal POS Meterai Elektronik atau https://meterai-elektronik.com, klik "DAFTAR"
- Pilih jenis pengguna, klik "PERSONAL"
- Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data. KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB
- Klik checklist statement, lalu pilih "Daftar"
- Isi data pribadi, termasuk alamat e-mail aktif
- Cek e-mail tersebut, klik "Aktivasi Akun" maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.
Cara Beli e-meterai:
- Login Portal POS Meterai Elektronik dengan akun yang telah Anda buat
- Pilih "Pembelian"
- Ketik jumlah e-meterai yang akan Anda beli, lalu klik "Bayar"
- Anda akan diarahkan ke laman pembayaran, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
- Jika pembayaran berhasil, Anda akan melihat notifikasi pembayaran sukses.
Cara Membubuhkan e-meterai pada Dokumen:
- Login Portal POS Meterai Elektronik dengan akun yang telah Anda buat
- Pilih "Pembubuhan"
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
- Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, lalu klik “Bubuhkan e-meterai”
- Jika pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN
- Jika sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN, klik “Lanjutkan”
- Jika telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul
- Jika dokumen yang telah dibubuhkan belum dikirim via email maka klik “Kirim Ulang Email”
- Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.
Baca juga: 5 Ciri e-Meterai CPNS Asli dan Cara Cek Keasliannya
Cara Tanda Tangan pada e-meterai:
Untuk tanda tangan dokumen pada e-meterai, pengguna harus menempatkan e-meterai dan tanda tangan secara berdampingan.
E-meterai dibuat berupa QR Code, sehingga tanda tangan tidak boleh dibubuhkan di e-meterai.
Dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb, kemudian dokumen yang telah diberi e-meterai tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Pendaftaran atau pembubuhan e-meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.
Distributor E-meterai:
- Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id
- Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id
- Finnet: https://finnet.e-meterai.co.id
- Mitracomm: https://mitracomm.e-meterai.co.id
- DLI: https://dli.e-meterai.co.id
- Sigma: https://telkomsigma.e-meterai.co.id.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)