Cara Cek Penerima PIP Bulan September 2024, Akses di Laman pip.kemdikbud.go.id
Pencairan PIP akan berlangsung hingga September 2024 untuk para penerima yang sudah terdaftar, cek di laman pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan bansos pendidikan tersebut pada periode Juli hingga September.
Pencairan ini akan berlangsung hingga September 2024 untuk para penerima yang sudah terdaftar.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Untuk diketahui, dana bantuan PIP akan disalurkan untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah yakni sebesar Rp 1 juta per tahun.
Selengkapnya, berikut cara cek penerima PIP 2024, lengkap beserta besaran bantuannya:
Baca juga: 5 Bansos Cair Bulan September 2024: PKH Tahap 3, Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Beras 10 Kg
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Baca juga: Bantuan PIP Naik 80 Persen Jadi Rp1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(Tribunnews.com/Latifah)