Bantuan PIP Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) periode September 2024 cair, segera cek penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengumumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2024.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pencairan ini akan berlangsung hingga September 2024 untuk para penerima yang sudah terdaftar.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca juga: 5 Bansos Cair Bulan September 2024: PKH Tahap 3, Bansos Sembako Rp200 Ribu, Beras 10 Kg
Selengkapnya, berikut cara mengecek penerima PIP 2024, lengkap beserta besaran bantuannya.
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(Tribunnews.com/Latifah)