KPK Selesai Telaah LHKPN Jaksa Asri Agung, Tinggal Tunggu Koordinasi Kejagung untuk Klarifikasi
KPK Selesai Telaah LHKPN Jaksa Asri Agung, bagaimana nasib mertua Jelita Jeje? bakal diklarifikasi soal harta kekayaan?
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah selesai menelaah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra.
Harta kekayaan staf ahli jaksa agung itu sebelumnya disorot karena untuk tahun 2020 dan 2021 jumlahnya sama, yaitu Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sudah (selesai telaah LHKPN, red) dan dikoordinasikan dengan Kejagung dulu ya," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Koordinasi yang dimaksud Pahala adalah terkait proses klarifikasi Jaksa Asri Agung Putra.
"Iya (terkait hal itu, red)," kata dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.
Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
Nama Asri muncul setelah postingan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial.
Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha.
Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.
"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, Sang Suami Kepala BP Bintan Berhari-hari Tak Ngantor
Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.
Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.
Sebab, di dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.
"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.
Adapun pernyataan Jelita Jeje yang viral bermula ketika dia yang menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono, yang pamer menaiki pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Hujatan itu mengarah pada berasal dari mana kah anggaran itu.
Jelita pun lantas menceritakan pengalaman keluarganya yang kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri.
"Gue jg jd bnyk tau dari mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden” katanya saat mengirimkan pesan melalui DM dari akun Instagram @jelitajee yang diviralkan oleh akun X, @anibutnotaniani.
Baca juga: Sosok Jelita Jeje Bela Erina Gudono Malah Bongkar Dugaan Mertuanya di Kejagung Terima Gratifikasi
Lebih lanjut, Jelita pun meyakini bahwa sekelas keluarga presiden tentunya mendapatkan banyak tawaran fasilitas dari pengusaha-pengusaha.
“Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan."
"Emang yang bisa naik jet pribadi presiden pas tugas doang? Nggak loh.. Banyak banget pengusaha-pengusaha yang sudah punya jet pribadi, disewain juga banyak. Apalagi buat anak mantu presiden banyak yang nyodorin pasti (ini pengalaman pribadi) bukan katanya tapi memang faktanya begitu kalau udah di lingkup pejabat tinggi," tulisnya.
Asri Agung Putra sendiri merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi staf ahli jaksa agung.
Ia sempat menjabat sebagai plh jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) dan sekretaris jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas).
Ia juga tercatat pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai penyelenggara negara, Asri memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dilansir melalui laman e-LHKPN, Asri rutin melaporkan harta kekayaannya sejak 2019 hingga laporan terakhir 2023.
Saat ini Asri memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp3,40 miliar.
Baca juga: Kepala BP Bintan Hilang Usai Istrinya Jelita Jeje Bangga Terima Gratifikasi dan Bela Erina Gudono
Dalam LHKPN Asri tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/175 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp600 juta, tanah seluas 363 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp325 juta, tanah seluas 9830 m2 di Lampung Tengah senilai Rp150 juta, tanah seluas 399 m2 di Lampung Selatan senilai Rp55 juta, tanah seluas 4560 m2 di Lampung Selatan senilai Rp450 juta, tanah seluas 180 m2 di Kota Tangerang senilai Rp1,2 miliar, tanah seluas 6190 m2 di Bintan senilai Rp65 juta, dan tanah seluas 10.000 m2 di Bintan senilai Rp75 juta.
Asri juga melaporkan memiliki mobil Toyota sedan tahun 2003 senilai Rp100 juta, motor Kawasaki EX250L/Ninja 250 tahun 2016 senilai Rp24 juta, dan mobil Honda Civic FB2 tahun 2015 senilai Rp150 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp62,9 juta, kas dan setara kas Rp146,1 juta. Asri tercatat tidak memiliki utang.