LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Vina, Pakar Minta Polri Segera Umumkan Hasil Kerja Timsus
Reza meminta kepada Timsus Polri untuk segera membuka hasil investigasi usai LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus Vina.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.
Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Baca juga: Ibu Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Menangis di Sidang PK: Semangat Buat Anak Saya
Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.
Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dapat Perlindungan LPSK, Termasuk Sudirman"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon