Pelamar CPNS 2024 Diperbolehkan Menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai
Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai.
Aturan tersebut berlaku mulai malam ini, Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB.
"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," unggahan akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
Penggunaan meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 awalnya dibuka hingga tanggal 6 September.
Kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Hal tersebut lantaran terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Banyak pelamar belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.
Baca juga: Format Penulisan Surat Lamaran CPNS 2024, Disertai Surat Pernyataan dan Tips Bubuhkan e-Meterai
Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.
Selain itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar.
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
- Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.