6 Jenis Mutasi PNS dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pengajuan
Simak inilah jenis-jenis mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan syarat pengajuannya.
Diketahui, mutasi adalah perpindahan tugas atau lokasi dalam satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyampaikan bahwa mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Terdapat 6 (enam) Jenis Mutasi, sebagai berikut:
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2024 Pakai Ketentuan Terbaru CAT BKN, Berikut Tata Tertib CAT CPNS 2024
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi, yakni:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (download)
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.