Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Terbaru CPNS 2024: Boleh Pakai Meterai Tempel dan Pendaftaran Diperpanjang 10 September

Pengumuman terbaru dari BKN untuk para pelamar seleksi CPNS 2024, penggunaan meterai tempel dan perpanjangan masa pendaftaran.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengumuman Terbaru CPNS 2024: Boleh Pakai Meterai Tempel dan Pendaftaran Diperpanjang 10 September
Freepik
Ilustrasi CPNS - Pengumuman terbaru dari BKN untuk para pelamar seleksi CPNS 2024, penggunaan meterai tempel dan perpanjangan masa pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman terbaru untuk para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 ini.

Pengumuman itu adalah penggunaan meterai tempel atau meterai konvensional dalam dokumen yang dipersayaratkan.

Sebelumnya, para peserta hanya diperbolehkan menggunakan meterai elekronik atau e-meterai saja, tapi sekarang, mereka boleh menggunakan meterai tempel.

Hal itu, kini sudah diatur dalam dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Kendati demikian, bukan berarti para peserta sudah tidak boleh lagi menggunakan e-meterai, setelah ada pengumuman baru tersebut.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memilih salah satu, yakni memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

Peraturan tersebut, diberlakukan demi memberikan kesempatan kepada para pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran mereka.

BERITA TERKAIT

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

Suharmen lantas menjelaskan, saat para peserta ingin menggunakan e-meterai, ada kendala teknis dalam sistem e-meterai PERURI.

Sehingga, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.

Hal tersebut, kemudian berdampak kepada para peserta karena belum bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Cara Pasang Meterai Tempel di Dokumen CPNS 2024

Di mana, pada jadwal awal, pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024.

Namun, karena hal yang terjadi itu, pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Dilansir laman bkn.go.id, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran tersebut.

Di mana, pada tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Pemerintah lewat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS 2024 ini.

Terhitung hingga 5 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

Meskipun diberi tambahan waktu, pihak BKN tetap mengimbau agar para peserta tidak mendaftar di akhir batas waktu, demi kelancaran proses pendaftaran.

Sebab, kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Terendah Rp6.145.320 dan Tertinggi Rp8.064.378

Jadi, lewat kesempatan ini, pelamar diminta untuk memanfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran dengan maksimal.

Untuk informasi selengkapnya mengenai penggunaan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai tempel pada dokumen CPNS 2024 bisa dibaca di sini.

Sedangkan penyesuaian jadwal seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 dan dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas