Tak Perlu Khawatir Kuota e-Meterai Tidak Bertambah meski Sudah Bayar, Peruri: Tidak Akan Hilang
Website pembelian e-Meterai dari Peruri https://www.meterai-elektronik.com/ sudah bisa kembali diakses sejak Kamis (5/9/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Website pembelian e-Meterai dari Peruri https://www.meterai-elektronik.com/ sudah bisa kembali diakses sejak Kamis (5/9/2024).
"Dengan ini PERURI menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali," keterangan Peruri melalui Instagram.
Meski sudah bisa diakses, tidak semua langsung dapat ditangani.
Peruri mengatakan terdapat beberapa prioritas yang akan ditangani terlebih dahulu.
Di antaranya, penyelesaian antrian pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses.
Kemudian pembaharuan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran.
Lalu bagaimana bagi yang telah membeli namun kuota e-Meterai tidak bertambah?
Penjelasan Peruri
Bagi kamu yang telah membeli e-meterai tetapi kuota tidak bertambah, tidak perlu khawatir.
Peruri mengatakan bahwa e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hangus ataupun hilang.
"Kami menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang," jelas Peruri.
Namun, pelanggan diimbau untuk sabar dan menunggu terlebih dahulu.
Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Diperbolehkan Menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai
"Kuota e-Meterai akan kembali secara bertahap," terangnya.
Peruri juga menjelaskan e-Meterai yang sudah dibeli tidak da masa kadaluarsanya.
Tidak hanya itu, e-Meterai tersebut dapat digunakan untuk dokumen apapun, bukan hanya untuk mendaftar CPNS 2024.
"Meterai elektronik yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital yang membutuhkan pembubuhan e-meterai dan tidak memiliki masa kadaluarsa," jelasnya.
Cara Pasang e-Meterai di Surat Lamaran CPNS 2024
- Akses laman https://meterai-elektronik.com/
- Klik menu 'Pembubuhan'
- Pilih 'Pembubuhan Dokumen'
- Kemudian klik 'Saya Mengerti'
- Siapkan dokumen yang telah ditanda tangani
- Pastikan format dokumen berbentuk PDF
- Kemudian klik 'Upload Dokumen'
- Lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen"
- Pastikan dokumen tidak melebihi batas maksimal 800 KB
- Kemudian pilih dokumen dan klik open
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan
- Pastikan posisi e-Meterai tidak menimpa/menghalangi objek lainnya
- Klik 'Lanjutkan'
- Isi keterangan dan klik 'Lanjutkan'
- Periksa kembali e-Meterai dan jika telah sesuai klik 'Lanjutkan'
- Refresh Tab dan cek status apabila telah selesai
- Jika sudah, klik 'Download'
- Kemudian 'Buka Dokumen' dan cek validasi e-Meterai
Tips Pembubuhan E-Meterai
- Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.