Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspadai Pencurian Motor Modus Pesan Makanan COD, Ini Kronologinya

Tersangka pelaku meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadai Pencurian Motor Modus Pesan Makanan COD, Ini Kronologinya
Istimewa/ Asep Saepulloh
Ilustrasi - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Subang, Jawa Barat, tertangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Patokbeusi, Subang, Selasa (15/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial FWS alias Y (40), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian motor dengan modus memesan makanan secara cash on delivery (COD).

Aksi kejahatan dilakukan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Selasa (27/8/2024).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, tersangka awalnya datang ke toko Dimsum yang berada di jalan panjaitan kecamatan subang.

Sesuai dengan kesepakatan membeli barang lewat COD, korban MN mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di Taman Samping Kodim.

“Setelah dilakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari J dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kepada korban,” ucap Ariek dalam keterangan Jumat (6/9/2024).

Kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali.

BERITA REKOMENDASI

Pada hari yang sama korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang. “Kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam,” ungkapnya.

Baca juga: Maling Motor di Kendal Dianiaya hingga Tewas, Ditemukan Kondisi Tangan Terikat di Ladang Tembakau

Selanjutnya polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp900 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas