Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan

Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan
Instagram @peruri.indonesia
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan dan cara melakukan pengembalian dana (refund) e-Meterai bagi pendaftar CPNS 2024.

Pendaftar seleksi CPNS 2024 wajib membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan.

Adapun penggunaan e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Namun terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai.

Jangan khawatir, bagi pendaftar CPNS yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana.

Cara Pengembalian Dana e-Meterai

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran (invoice)
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Ketentuan Lainnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. (Instagram @peruri.indonesia)

Diketahui sebelumnya, demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-Meterai.

Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB.

"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," unggahan akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: 19 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 awalnya dibuka hingga tanggal 6 September.

Kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.

Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

Selain itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar.

Baca juga: 10 Instansi Ini Masih Sepi Peminat, Cek sebelum Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup 2 Hari Lagi!

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
  • Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas