KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di KKP
Penyidik KPK memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (9/9/2024).
Dua tersangka dimaksud yaitu Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) dan Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP.
Selain mereka berdua, penyidik turut memanggil dua saksi, yakni Justin Sasangka, Manajer Administrasi dan Steven Angga Prana, Direktur Pengembangan Usaha.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.
Pada tahun 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Itjen Kementan dan Tersangka Kasus Korupsi X-ray
Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan.
Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP, Aris Rustandi.
Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi diduga bersama-sama dengan Heru Sunarwanto dan Amir Gunawan melakukan korupsi.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 26 27 Kurikulum Merdeka: KPK dan FPB
Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.
Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.
Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
Sementara pada perkara pengadaan 4 kapal di KKP, Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012–2016.
Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.