KPK Terima 2 Laporan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, Masyarakat Diminta Bersabar Tunggu Hasilnya
KPK terima 2 laporan soal penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep kini laporan masih ditelaah Direktorat PLPM masyarakat diminta sabar tunggu hasilnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima dua laporan ihwal penggunaan pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Dua laporan dimaksud sedang ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta masyarakat agar bersabar hingga Direktorat PLPM rampung melakukan penelaahan.
"Kita tunggu saja, kan ada dua laporan, dan itu sudah diterima PLPM dan PLPM sudah menindaklanjuti, menelaah," ujar Alex kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Alex menggarisbawahi bahwa tidak semua laporan yang ditelaah Direktorat PLPM akan bermuara ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Bisa jadi laporan yang ditelaah Direktorat PLPM berakhir di Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring maupun Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
"Tidak semuanya atau harus disampaikan ke Direktorat Penindakan, ada yang Direktorat Koordinasi dan Supervisi, ada yang Direktorat Pencegahan, tergantung nanti persoalan gimana. Makanya kita tunggu saja," kata Alex.
Baca juga: Kaesang Ngantor Tiap Hari di Tanah Abang Sejak Pulang dari Amerika
Alex memastikan, lembaganya dalam menangani laporan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep tidak mendapatkan intervensi dari pihak luar.
"Kita lihat hasil dari telaah laporan masyarakat oleh Direktorat PLPM," kata dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Komisioner KPK yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.