Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubedilah Badrun Nilai KPK Tebang Pilih soal Laporan Dugaan Gratifikasi oleh Kaesang Pangarep

Ubedilah Badrun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ubedilah Badrun Nilai KPK Tebang Pilih soal Laporan Dugaan Gratifikasi oleh Kaesang Pangarep
tribunnews.com
Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua Umum PSI sekaligus putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Hal otu ditandai dengan batalnya KPK melakukan klarifikasi ke Kaesang dan lebih memilih mengalihkan aduan Ubed dan juga Ketua MAKI Boyamin Saiman ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Ini menunjukkan betapa ragunya KPK untuk menjalankan perintah undang-undang. Yang saya lakukan adalah sebagai warga negara yang turut serta peduli pada penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ubed kepada Tribunnews, Senin (9/9/2024).

Ubed mempertanyakan sikap KPK yang berbeda dalam kasus seruoa. Dia mengambil contoh kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono.

"Keduanya diketahui menerima gratifikasi bermula dari flexing anak-anak mereka. Apakah itu tanda KPK takut sama 'Raja Jawa'? Sungguh sangat memprihatinkan jika KPK selemah itu. Masa depan pemberantasan korupsi makin suram," kata dia.

"Terhadap fenomena flexing keluarga Alun dan Andhi Pramono KPK semangat sekali melakukan penyelidikan hingga diketahui ada gratifikasi, tetapi flexing anak Presiden KPK tak berdaya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. 

Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.

“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.

Sejumlah eksponen aktivis 98 bahkan sempat membuat aduan soal hilangnya Kaesang ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk membantu KPK mencari keberadaan Kaesang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas