Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Passing Grade TWK, TIU, TKP

Cek jumlah soal tes SKD CPNS 2024 dan passing grade atau nilai ambang batas TWK, TIU, TKP. Tes SKD akan dilakukan setelah seleksi administrasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Passing Grade TWK, TIU, TKP
Freepik
ilustrasi pns. --- Berikut ini jumlah soal tes SKD CPNS 2024 dan daftar passing grade. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) dan nilai ambang batas untuk masing-masing tes.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti SKD sesuai tanggal yang ditentukan.

Tes SKD adalah salah satu tahap seleksi CPNS 2024, sebelum tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).




Agar dapat lolos tes SKD, peserta harus mendapat nilai lebih dari passing grade/nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB RI).

Jumlah soal SKD CPNS 2024

Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta untuk lolos tes SKD.

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Pembobotan nilai SKD CPNS 2024

  • Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
  • Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB, Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi?

Nilai kumulatif tertinggi bernilai 550, dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225.

Passing grade peserta formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 311
  • Nilai TIU terendah: 85.

Passing grade peserta formasi Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua, dan Passing grade peserta formasi Putra/i Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 286
  • Nilai TIU terendah: 60.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas