Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan dan bisa berdampak terhadap Gibran

Editor: Erik S
zoom-in PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan.

Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: SK Perpanjangan Pengurus DPP Digugat, Deddy PDIP: Tanya Pratikno 

“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi, untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata dia.

Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.

Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.

“Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan. Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya,” kata Deddy.

Berita Rekomendasi

Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum. Hal itu pun berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024,” ucap Deddy.

“Karena untuk menjadi cawapres, dia harus memenuhi kriteria, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Kalau keputusan PDI-P pasca-percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah,” kata Deddy.

Atas dasar itu, Deddy menilai bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDI-P sesat logika dan tidak layak untuk diterima. “Sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik,” kata Deddy.

Begal partai

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy mengendus upaya membegal partainya oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai kader.

Baca juga: PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat

Hal ini merespons munculnya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami lihat ini upaya coba-coba untuk menganggu PDIP," kata Ronny, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).

Ronny mengatakan, jika penggugat mengaku sebagai kader PDIP, seharusnya mereka paham bahwa terkait personalia DPP Partai adalah hak prerogatif ketua umum. 

"Dan hak prerogratif ketua umum diatur dalam konstitusi partai, antara lain yakni di Pasal 15 ART Partai," ujarnya.

Bunyinya adalah, "Dalam melaksanakan kepemimpinannya, ketua umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk: (b) mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai".

Baca juga: JK Puji Cagub PDIP: Mas Pram Teman Lama, Beliau Tidak Meledak-ledak seperti Ahok

Selain itu, kata Ronny, seharusnya mereka juga tahu bahwa PDIP pernah melakukan percepatan Kongres yang harusnya di tahun 2020, namun dipercepat pada tahun 2019 dan semuanya berjalan baik. 

"Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketua umum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif ketua umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai," jelasnya.

Ronny mengendus ada upaya untuk melakukan pembegalan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Nampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDIP tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami," ucapnya.

Dia mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap fokus dalam agenda perjuangan partai, tetap solid memenangkan Pilkada serentak 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN

"Mari kita semakin merapatkan barisan, menyatu dengan denyut nadi perjuangan rakyat, kita menangkan calon-calon terbaik yang kita usung, calon-calon pemimpin yang setia dengan konstitusi, yang punya komitmen kuat mengawal demokrasi dan terutama memperjuangkan kesejahteraan rakyat," imbuh Ronny.

Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

Baca juga: Sinyal PDIP Gabung KIM Menguat, Prabowo Bakal Temui Megawati Sebelum Dilantik jadi Presiden

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019–2024," kata Victor dalam keterangannya.

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDI Perjuangan, Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDI Perjuangan masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.

"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama lima tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.

Victor juga menambahkan bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDI Perjuangan, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. 

"Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019–2024 telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai.

Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas