Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Oktober 2024 Kemenag Rilis Buku Nikah Format Baru, Ini Perubahannya

Format baru pada blangko nikah tahun 2024 ini dilakukan untuk pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah agar menjadi tertib.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mulai Oktober 2024 Kemenag Rilis Buku Nikah Format Baru, Ini Perubahannya
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama (Kemenag RI) akan merilis buka nikah dalam format baru.

Lalu apa saja perubahan dari bentuk yang lama, berikut penjelasannya?

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, format baru pada blangko nikah tahun 2024 ini dilakukan untuk pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah agar menjadi tertib.

“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ungkap Jajang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Bentuk Digital pada Tahun Ini

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Dalam SE tersebut dijelaskan:

Berita Rekomendasi

1. Secara umum, Buku Nikah tidak mengalami perubahan, bentuk dan ukuran tetap 8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Adapun perubahan Buku Nikah cetakan tahun 2024 yaitu seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau. Lalu, huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda. Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi. Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing 1 (satu) buku.

4. Buku Nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan

menggunakan stok Buku Nikah reguler.

5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas