Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan

Dua figur yang terkena sorotan ICW ialah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan panitia seleksi (pansel) yang meloloskan calon pimpinan (capim) diduga bermasalah.

Dua figur yang terkena sorotan ICW ialah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Misalnya, dari 20 nama kandidat calon komisioner KPK, ada sejumlah nama yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan catatan, Pahala Nainggolan pada 2019 pernah dilaporkan ke Direktorat Pengawasan Internal (PI) karena diduga membantu korporasi yang menandatangani surat tanggapan KPK, atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT Geo Dipa Energi.

Dugaan pelanggaran ini muncul karena adanya konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut.

Pahala disebut punya hubungan baik dengan Komisaris Utama PT Geo Dipa Energi Anwar Sanusi. 

Berita Rekomendasi

Hubungan tersebut terjalin, ketika keduanya menjabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu, Sanusi merupakan atasan Pahala.

Sementara, Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena berkirim pesan dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di ESDM.

Dalam putusannya, Kamis, 21 September 2023, Dewas KPK memutuskan Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Berkenaan dengan diloloskannya Tanak dan Pahala, menurut ICW, proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa pansel belum maksimal menggali rekam jejak mereka. 

Padahal, ada banyak kanal informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pansel untuk mengetahui hal tersebut, salah satunya Dewas KPK

"Bukan cuma persoalan integritas, dalam lingkup kompetensi, kami juga melihat ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh pansel, yaitu, Tanak. Padahal, di bawah kepemimpinannya, lembaga pemberantas korupsi itu kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan," katanya.

"Jika model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan? Bukankah hanya akan mengulangi hal yang sama jika kelak ia terpilih?" lanjut Kurnia.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas