Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Bos Timah Aon

Adapun dalam perkara ini perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Bos Timah Aon
Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
Lima saksi dihadirkan jaksa pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di persidangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Wiryono 2, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi di persidangan.

Saksi-Saksi tersebut merupakan karyawan dari PT Timah yakni Ahmad Syahmadi, Dudi Hatari, Kopdi Saragih, Haspani dan Ikhsan Sodiqi.

Saksi-saksi tersebut di persidangan bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

Adapun dalam perkara ini perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Berita Rekomendasi

Kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Baca juga: PKS Desak Jaksa Tipikor Minta Keterangan Presiden Jokowi Terkait Kasus Korupsi Timah

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.

Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas