Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Akses Latihan Soal CPNS 2024 Gratis Lewat Situs Simulasi CAT BKN

Berikut ini cara akses latihan soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 gratis lewat situs simulasi Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Akses Latihan Soal CPNS 2024 Gratis Lewat Situs Simulasi CAT BKN
Freepik
ilustrasi cpns. Berikut ini cara akses latihan soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 gratis lewat situs simulasi Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara akses latihan soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 gratis lewat situs simulasi Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di situs tersebut, peserta bisa mencoba simulasi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setelah selesai mengerjakan soal latihan, peserta juga akan langsung memperoleh hasil nilainya.

Simak cara akses latihan Soal CPNS 2024 gratis di simulasi CAT BKN berikut ini.

Cara Daftar Simulasi CAT BKN

  1. Buka laman https://cat.bkn.go.id/simulasi/
  2. Klik "Daftar Gratis"
  3. Lengkapi data pendaftaran
  4. Klik "I'm not a robot"
  5. Klik "Simpan"

Cara Mengerjakan Simulasi CAT BKN

  1. Buka https://cat.bkn.go.id/simulasi/
  2. Klik "Mulai Simulasi CAT BKN"
  3. Login
  4. Klik "Mulai ujian"
  5. Ujian akan dimulai
  6. Peserta akan diberikan pertanyaan dan untuk menjawab, klik lingkaran di sebelah kiri.
  7. Klik "Simpan dan Lanjutkan" untuk melanjutkan soal
  8. Peserta juga dapat menekan tombol "Lewati soal ini" untuk melewati soal.
  9. Setelah selesai ujian, klik "Selesai Ujian"
  10. Klik "Ya" untuk akhiri simulasi ujian
  11. Ketika sudah selesai, nilai TWK, TIU, dan TKP masing-masing akan diperlihatkan.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2024 Diumumkan Besok, Cek Lewat Link Ini

Aturan Baru Seleksi CASN

Sebelumnya, BKN menerbitkan aturan baru untuk CAT atau computer assisted test dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dikutip dari situs BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pelaksanaan seleksi CAT CPNS 2024 akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5/2024 mulai dari persiapan, seleksi, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.

Berita Rekomendasi

Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN.

Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5/2024, berikut ini aturannya:

  1. Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
  2. Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.
  3. Untuk seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  4. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  5. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  6. Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diizinkan.
  7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

Peserta tidak diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lain selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.
  • Merokok di dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
  • Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas