Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Menyanggah pada Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, simak ketentuan menyanggah pada masa sanggah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ketentuan Menyanggah pada Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
Masa Sanggah - Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, simak ketentuan menyanggah pada masa sanggah berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pada saat masa sanggah.

Pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak lolos dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Pelamar bisa menyanggah hasil seleksi pada saat masa sanggah secara online.

Menyanggah dilakukan melalui portal SSCASN atau klik link berikut.

Pada masa sanggah, pelamar bisa melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Sanggahan dapat diberikan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Baca juga: 25 Link Tryout Gratis CPNS 2024, Lengkap dengan Bocoran Kisi-kisi Soal TWK, TIU, TKP dan Materi SKD

Ketentuan Menyanggah pada Masa Sanggah

- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berita Rekomendasi

- Pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan di SSCASN.

- Pelamar yang ingin menyanggah dapat mengunggah bukti pendukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.

- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

- Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Ditutup Hari Ini, Segera Akhiri Tahap Daftarnya Sekarang

Cara Ajukan Sanggahan di SSCASN:

  • Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
  • Nanti akan ditampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
    Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
  • Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang "disclaimer" (✓)
  • Klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

  • Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
  • Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
  • Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan
  • Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
  • Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas