KPK Buka Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CSR dari Bank Indonesia dan OJK
KPK menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kejagung Tak Akan Periksa ataupun Hadirkan Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Korupsi PT Timah
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat.
Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak.
Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.