Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kursi Ketua Umum Kadin Didongkel, Arsjad Rasjid Melawan

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub Kadin yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu 14 September 2024 ilegal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kursi Ketua Umum Kadin Didongkel, Arsjad Rasjid Melawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub Kadin yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu 14 September 2024 ilegal.

Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru tersebut Kata Arsjad tidak sah.

"Sekali lagi Munaslub Kadin di sabtu 14 September 2024 tidak sah," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).

Pasalnya kata Arsjad gelaran Munaslub tidak sesuai AD/ART Kadin.

Munaslub baru bisa digelar bila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang ada di salam AD/ART, itupun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang diabaikan.

Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Arsjad dari 35 Kadin provinsi, sebanyak 21 hadir bersamanya dan tidak setuju dengan adanya Munaslub.

"Mayoritas Kadin Provinsi, perwakilan hadir 21 dari 35  hadir. Secara tegas kita pegang itu surat semua Kadin yang di sini menolak tegas. Kegiatan itu tidak diakui, tidak memenuhi prasayarat hukum sesuai ketentuan hukum sehingga tidak bisa diakui sebagai kegiatan resmi," tuturnya.

Eks Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut menyayangkan adanya Munaslub ilegal tersebut.

Munaslub itu merupakan upaya sekelompok orang untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.

"Sesuai aturan yang ada bahwa kami tidak mengakui tetjadinya Munaslub di sabtu lalu Kadin indo adalah lembaga independen. Rumah pelaku usaha," tuturnya.

Oleh karena itu kata Arsjad pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi adanya upaya pengambilalihan organisasi tersebut.

Telah dibentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah orang di Kadin yang terlibat dalam gelaran Munaslub.

Baca juga: Anindya Bakrie Sebut Tak Ada Dualisme Ketua Umum Kadin Indonesia 

"Dewan pengurus tengah lakukan investigasi atas pelanggaran ADART. Dari penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti bukti sah dalam bentuk dokumen terkait Munaslub, keterlibatan individu atau kelompok di Kadin," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas