Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Inilah jadwal pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah jadwal pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dijadwalkan pada 5-7 Oktober 2024.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Nantinya KPPS akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Itu artinya masa kerja KPPS Pilkada 2024 kurang lebih selama 1 bulan.
Selengkapnya, inilah jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024, lengkap beserta tugas dan besaran gajinya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengutip Keputusan KKPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran dan pembentukan KPPS Pilkada 2024:
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka 17 September, Kerja 1 Hari Dapat Gaji Rp 900 Ribu
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; - Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024 dan Syarat Pendaftarannya
Gaji KPPS Pilkada 2024
Untuk diketahui, nominal besaran gaji KPPS Pilkada 2024 bagi ketua dan anggota berbeda.
Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:
- Ketua: Rp900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
(Tribunnews.com/Latifah)