Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Rilis Format Terbaru Buku Nikah, Berlaku Mulai Bulan Oktober 2024

Kementerian Agama (Kemenag) merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024, bentuk dan ukuran tetap 8x12 Cm.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kemenag Rilis Format Terbaru Buku Nikah, Berlaku Mulai Bulan Oktober 2024
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Kemenag merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024.

Hal ini dilakukan agar pengelolaan dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, mengatakan format tersebut atau buku nikah cetakan tahun 2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," ungkap Jajang di Samarinda, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Bentuk Digital pada Tahun Ini

Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.

Format Buku Nikah 2024
Format Buku Nikah 2024

Format buku nikah 2024 yang dimaksud yakni:

1. Bentuk dan ukuran tetap 8x12 cm.

Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

Berita Rekomendasi

2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 adalah:

  • Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
  • Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
  • Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
  • Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.

3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.

4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok Buku Nikah regular.

5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format buku nikah 2024 yang sudah disiapkan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas