Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti TMS pada Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Berikut arti TMS atau Tidak Memenuhi Syarat pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Arti TMS pada Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024
Contoh Tampilan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 dengan Hasil TMS 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut arti TMS pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diketahui telah diumumkan mulai 14 - 19 September 2024.

Adapun hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing- masing.

Adapun hasil seleksi administrasi terdiri dari 2 yaitu MS atau TMS.

Lalu apa arti TMS pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024?

Arti TMS

TMS yaitu Tidak Memenuhi Syarat administrasi CPNS 2024.

Berita Rekomendasi

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Nantinya, pada bagian bawah tulisan tersebut akan disertai penyebab pelamar berstatus TMS.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Syarat Ajukan Sanggah

Baca juga: 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2024

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2024, berikut syarat mengajukan sanggah:

  • Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan
  • Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah
  • Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah
  • Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  •  Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi
  • Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya
  •  Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil

Cara Ajukan Sanggah

  • Klik tombol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi
  • Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
  • Pada kolom Alasan Sanggah, peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan
  • Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer
  •  Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
  • Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya
  • Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait CPNS 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas