Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Sebut Keabsahan Ketua Umum Kadin Berada di Tangan Presiden Melalui Keppres

Menkumham mengatakan kewenangan untuk menyatakan keabsahan Kadin Indonesia berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Sebut Keabsahan Ketua Umum Kadin Berada di Tangan Presiden Melalui Keppres
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan untuk menyatakan keabsahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berada di tangan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kata Supratman, sejatinya hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kadin memiliki aturan berbeda dengan organisasi-organisasi lain.

"Memang khusus untuk Kadin agak berbeda dengan organisasi-organisasi yang lain, baik itu partai politik maupun perkumpulan yang lain, karena pengesahan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 87 kalau tidak salah ya tentang Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar itu ada di tangan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, nah kita tunggu perkembangan berikutnya," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024).

Dengan begitu, Supratman menyatakan sejatinya untuk pengesahan Surat Keputusan kepengurusan Kadin mengacu pada UU tersebut.

Di mana, pemegang domain untuk pengesahan kepengurusan Kadin tersebut ada pada Keppres bukan pada penetapan di Kemenkumham RI.

"Kalau Keppres wilayahnya tentu itu kewenangannya presiden ya, jadi itu clear ya jadi apa pun yang terjadi menyangkut soal Keppres soal kepengurusan terkait dengan Kadin itu adalah domain presiden," kata dia.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Negara Punya Tanggung Jawab soal Kisruh Dualisme di Kadin

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Kemenkumham RI kata dia memiliki andil dalam pengesahan kepengurusan Kadin jika memang dibutuhkan untuk proses harmonisasi AD/ART.

Selebihnya, untuk pengesahan tetap pada kewenangan Presiden RI.

"Karena itu di waktu yang lalu pun saya menegaskan kalau kementerian Hukum dan HAM dilibatkan untuk melakukan harmonisasi kita akan lakukan, namun demikian, itu domain sesuai dengan UU tentang Kadin," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan dengan baik baik.

Baca juga: Jokowi Minta Konflik Kadin Diselesaikan Baik-Baik di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya

Menurut Jokowi Kadin merupakan organisasi pengusaha bukan organisasi politik.

"Ini bukan organisasi politik. Ini adalah organisasi pengusaha. Sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi minta masalah Kadin tersebut, diselesaikan secara internal.

Jangan sampai masalah tersebut ditimpakan kepadanya.

“Di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya,” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad  Rasjid," kata Ari.

Ari tidak menjelaskan lebih jauh soal isi surat tersebut, apakah meminta waktu untuk bertemu Presiden atau meminta pemerintah membatalkan Munaslub.

Ari hanya menjelaskan bahwa surat tersebut saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan belum diserahkan kepada Presiden.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Saling Klaim

Anindya Bakrie mengklaim penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sah.

Pernyataan itu disampaikan Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

"Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa," kata Anindya saat jumpa pers di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya.

Pernyataan Anindya ini dilontarkan seraya dengan timbulnya polemik dalam penetapan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

Dengan begitu, putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie tersebut menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Umum Kadin terpilih untuk periode selanjutnya.

"Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan ADART. Walaupun seperti itu, kita juga mengerti. Saya mendapat amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029," ucap dia.

Sementara itu, Arsjad Rasjid mengklaim bila penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tidak sah.

"Sekali lagi Munaslub Kadin di sabtu 14 September 2024 tidak sah," kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).

Pasalnya kata Arsjad gelaran Munaslub tidak sesuai AD/ART Kadin

Munaslub baru  bisa digelar bila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang ada di salam AD/ART, itupun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang diabaikan.

Munaslub harus diajukan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Menurut Arsjad dari 35 Kadin provinsi, sebanyak 21 hadir bersamanya dan tidak setuju dengan adanya Munaslub.

"Mayoritas Kadin Provinsi, perwakilan hadir 21 dari 35  hadir. Secara tegas kita pegang itu surat semua Kadin yang di sini menolak tegas. Kegiatan itu tidak diakui, tidak memenuhi prasayarat hukum sesuai ketentuan hukum sehingga tidak bisa diakui sebagai kegiatan resmi," tuturnya.

Eks Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut menyayangkan adanya Munaslub ilegal tersebut.

Munaslub itu merupakan upaya sekelompok orang untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.

"Sesuai aturan yang ada bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di sabtu lalu Kadin adalah lembaga independen. Rumah pelaku usaha," tuturnya.

Karena itu kata Arsjad pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi adanya upaya pengambilalihan organisasi tersebut. 

Telah dibentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelanggaran berat yang dilakukan sejumlah orang di Kadin yang terlibat dalam gelaran Munaslub.

"Dewan pengurus tengah lakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti bukti sah dalam bentuk dokumen terkait Munaslub, keterlibatan individu atau kelompok di Kadin," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas