Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPG bagi Guru Tertentu 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Dokumen Lapor Diri

PPG bagi Guru Tertentu 2024 resmi dibuka. Para guru dapat memeriksa notifikasi pemanggilan. Cek jadwal dan dokumen untuk lapor diri di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPG bagi Guru Tertentu 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Dokumen Lapor Diri
Instagram @ppgkemendikbud
PPG bagi Guru Tertentu 2024 resmi dibuka. Para guru dapat memeriksa notifikasi pemanggilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memanggil para guru untuk mengikuti program PPG bagi Guru Tertentu 2024.

Program ini diperuntukkan bagi guru yang terpilih melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Guru yang memiliki akun SIMPKB dalam memeriksa notifikasi pemanggilan untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024.

Kemudian, menyiapkan berkas untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Siapa saja guru yang diundang mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024?

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023
  4. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
  5. Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.

Catatan: Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, Anda dapat mengikuti seleksi administrasi PPB bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Jadwal PPG bagi Guru Tertentu 2024

  1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024
  2. Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024
  3. Pembelajaran mandiri di PMM: 23 September - 4 November 2024
  4. Pendaftaran UKPPPG di PMM: 10 Oktober - 4 November 2024
  5. Periode unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024
  6. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 18-19 November 2024
  7. Pelaksanaan Penilaian Uji Kinerja: 18 November - 9 Desember 2024
  8. Pengumuman UKPPPG: 17 Desember 2024.

*) Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca juga: Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Gelombang 2 di LPTK, Cek Syarat Dokumennya

Ketentuan Lapor Diri

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau peserta yang dipanggil untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024, diminta untuk lapor diri.

Berita Rekomendasi

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berkas Lapor Diri:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai SI/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Tautan Lapor Diri: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-Iptk

Harap Peserta Memperhatikan:

  1. Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kemendikbudristek
  2. Lapor diri dilaksanakan secara DARING, harap mencatat informasi LPTK yang tertera di SIMPKB
  3. Jika ada kendala terkait belajar.id segera laporkan ke BBGP/BGP Provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG
  4. Seluruh proses dan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dibiayai APBN, sehingga peserta TIDAK PERLU membayar atau GRATIS
  5. Hati-hati dan laporkan jika ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Direktorat PPG/BBGP/BGP/Dinas Pendidikan untuk meminta sejumlah uang.

Pusat Informasi PPG bagi Guru Tertentu

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas