Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Direktur Mitra Karya Seindo di Kasus Korupsi X-ray Kementan

KPK dalami peran dua saksi, yaitu Direktur PT Mitra Karya Seindo dan Agung Rahmadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray pada Barantan Kementan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Dalami Peran Direktur Mitra Karya Seindo di Kasus Korupsi X-ray Kementan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dua saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021, Rabu, 18 September 2024.

Dua saksi dimaksud yaitu Muhammad Baban, Direktur PT Mitra Karya Seindo dan Agung Rahmadi yang disebut KPK sebagai wiraswasta.

"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengadaan X-Ray di Balai Karantina Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana

Ia sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar ini.

Berita Rekomendasi

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Irjen Kementan Dicecar Pertanyaan soal Syahrul Yasin Limpo saat Tes Wawancara Capim KPK

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai menteri pertanian.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas