Pimpin BNPT Irjen Eddy Hartono Akan Pertahankan Zero Terrorist Attack di Tanah Air
Kepala BNPT yang baru Irjen Pol Eddy Hartono bertekad mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan hadirnya ideologi radikal terorisme di Tanah Air.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Resmi pimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Eddy Hartono bertekad mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan hadirnya ideologi radikal terorisme di Tanah Air.
Tak hanya itu, Irjen Eddy Hartono juga bertekad untuk mempertahankan capaian zero terrorist attack.
Adapun hal itu disampaikan pada acara serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut antara Kepala BNPT ke-6 Komjen Pol (Purn) Mohammed Rycko Amelza Dahniel kepada Irjen Pol Eddy Hartono, bertempat di kantor BNPT, Sentul, Bogor.
"Presiden sering mengarahkan agar BNPT terus hadir dalam melakukan pencegahan, kita harus fokus dan optimalkan pencegahan," ujar Eddy Hartono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Jenderal Polisi Bintang Dua yang pernah menjadi Direktur Penegakan Hukum BNPT periode tahun 2018 - 2021 ini juga akan melanjutkan dan mempertahankan zero terrorist attack di Indonesia.
"Banyak hal positif salah satunya zero terrorist attack, prestasi ini menjadi tolak ukur kami," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPT ke-6 mengajak seluruh pegawai untuk mendukung nakhoda baru dalam melanjutkan tugas yakni mewujudkan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.
"BNPT harus terus hadir bagi Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dukung nakhoda yang baru dalam melanjutkan tugas ini," ucapnya.
Baca juga: Irjen Eddy Hartono, Kepala BNPT Punya Harta Rp 3,1 Miliar, Ini Daftar Asetnya
Rycko turut berharap BNPT selalu mendapat dukungan dari masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya berharap BNPT terus mendapat public concern, semakin tinggi legitimasinya" harapnya.
Diketahui pada tanggal 11 September 2024 Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo melantik Irjen. Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala (BNPT).
Putusan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.