Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari
Ia melanjutkan, Tan Paulin membeli batu bara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Loies Subono Saminanto, memastikan pengusaha batu bara Tan Paulin alias Paulin Tan tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Loies mengaku kaget melihat pemberitaan yang mencatut nama Tan Paulin seolah-olah terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Dia menilai Tan Paulin merupakan sosok pengusaha batu bara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batu bara, dan penjual batu bara,” kata dia.
“Maka Tan Paulin akan membeli batu bara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” ujarnya.
Baca juga: KPK Rampung Telaah Laporan Gratifikasi Jet Pribadi, Bagaimana Nasib Kaesang Selanjutnya?
Ia melanjutkan, Tan Paulin membeli batu bara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai bupati.
“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai bupati saat itu,“ kata Loies.
KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.
KPK memeriksa Tan Paulin untuk mengusut aliran uang dari Rita Widyasari dalam pengurusan izin tambang batu bara.
"Nah, dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari, red) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi
Asep mengatakan, pihaknya mengestimasi Rita menerima uang sekitar 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang.
Karenanya, ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Tan Paulin ditanya terkait aliran uang tersebut, apakah ada perjanjian kerja atau jual beli barang.
"Misalnya beli barang dari Bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja," ujar Asep.