Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Digugat ke PN Jakpus, Dianggap Semena-mena Pecat Kader

Kader PKB yag dipecat Cak Imin terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Cak Imin Digugat ke PN Jakpus, Dianggap Semena-mena Pecat Kader
Tribunnews.com/igman
Cak Imin. Kader PKB yag dipecat Cak Imin terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (17/9/2024).

Adapun pihak penggugat yakni kader PKB yang berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).

Keduanya menggugat lantaran tidak terima dipecat oleh PKB.

Cak Imin pun dianggap semena-mena dengan mengganti dan memilih sosok-sosok pengurus partai yang baru.

Dengan dipecatnya Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf, maka keduanya terancam tidak dapat dilantik sebagai caleg terpilih.

"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, pada Jumat (20/9/2024).

Berita Rekomendasi

Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Sementara, gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Adapun sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada minggu depan, yakni pada Rabu dan Kamis.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader PKB.

Baca juga: Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB Periode 2024-2029

Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan.

Namun, keduanya tidak mendapatkan informasi apapun dari pengurus.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya."

"Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj.

Pengurus Baru PKB

Pada Rabu lalu, Cak Imin baru saja mengumumkan susunan kepengurusan baru PKB.

Pengumuman ini dilakukan Cak Imin bersama jajaran pengurus di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta, 

 "Dari berbagai diskusi, perbincangan, dan rapat kerja, rapat pleno dan berbagai briefing yang kita lakukan seminggu terakhir ini, maka di depan teman-teman semua inilah jajaran pengurus DPP PKB," ujar Cak Imin, Rabu (18/9/2024).

Berikut daftar kepengurusan baru Dewan Pengurus Pusat (DPP PKB) tahun 2024-2029.

Susunan Pengurus PKB

Dewan Syuro PKB: Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Ketua Umum PKB: Muhaimin Iskandar 

Wakil Ketua Umum PKB

  1. Ida Fauziah
  2. Hanif Dhakiri
  3. Cucun Syamsurijal
  4. Faisol Reza
  5. Rano Alfath
  6. Rusdi Kirana
  7. Jazilul Fawaid

Ketua Harian: Ais Shafiyah Asfar

Wakil Ketua Harian:

  1. Gielbran M. Noor
  2. Lukman Maulana
  3. Nadya Alfi Roihana
  4. Najmi Mumtaza Rabbani
  5. Riezal Ilham Pratama
  6. Muhammad Aji Pratama

Ketua Bidang:

  1. Yusuf Chudlori
  2. Daniel Johan
  3. Syaiful Huda
  4. Nihayatul Wafiroh

Bendahara Umum: Bambang Susanto dan Hasanuddin Wahid

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas