Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Ungkap 170 Ribu Dari 3,2 Juta Pengajar Bukan Tamatan S1

Kemendikbud Ristek mengungkap dari total 3,2 juta guru di seluruh Indonesia, ada sekitar 170 ribu tenaga pengajar yang bukan tamatan pendidikan S1. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Ungkap 170 Ribu Dari 3,2 Juta Pengajar Bukan Tamatan S1
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud Ristek, Rachmadi Widdiharto (kanan) dalam diskusi Gerakan UI Mengajar, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap dari total 3,2 juta guru di seluruh Indonesia, ada sekitar 170 ribu tenaga pengajar yang bukan tamatan pendidikan S1. 

Padahal, dalam amanah undang-undang, syarat menjadi pengajar adalah berpendidikan minimal S1 dan memiliki surat pendidikan.

Hal ini diungkap Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud Ristek, Rachmadi Widdiharto dalam diskusi Gerakan UI Mengajar, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024). 

“Dalam amanah undang-undang itu syarat minimal S1 dan memiliki sertifikat pendidik, kalau mengacu undang-undang ya,” kata Rachmadi.

“Tapi praktiknya yang terjadi saat ini, 170 ribu seluruh Indonesia dari jumlah sekitar 3,2 juta pendidik belum S1,” lanjut dia.

Baca juga: Dapat Alokasi Anggaran Rp 83,18 T, Kemendikbud Ajukan Tambahan Anggaran Rp 26 T untuk Tahun 2025

Lebih lanjut Rachmadi kemudian menyoroti keengganan pemerintah daerah untuk memperbanyak tenaga pengajar.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan sempat dilakukan pemetaan kebutuhan pengajar yang disesuaikan dengan total siswa pada salah satu kabupaten.

Pemetaan menghasilkan kebutuhan 100 pengajar.

Namun, pemerintah daerah hanya mengangkat setengahnya atau 50 orang.

Baca juga: Wujudkan Indonesia Emas, Komisi X DPR Dorong Kemendikbud Percepat Sertifikasi Guru

Rachmadi menyebut hal itu terjadi karena pemerintah daerah berpikir jika 100 orang diangkat, maka beban biaya gaji dan tunjangan setiap pengajar akan mereka tanggung.

“Kami sudah memetakan kabupaten A ada sekian dengan tupoksi siswa sekian, kebutuhan 100 misalnya untuk kabupaten A. Kebutuhannya 100 tapi yang diusulkan dari pemerintah daerah hanya 50 orang. Mereka mikir kalau mengangkat 100, mereka harus menggaji, harus bayar tunjangan juga iya,” ucapnya.


Dia pun menyinggung ada sikap pemerintah daerah yang enggan dalam membangun sumber daya manusia (SDM). 

Mereka lebih memilih membangun infrastruktur yang terlihat secara kasat mata, yang dirasa bisa menampilkan keberhasilan pembangunan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas