Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2024, Simak Ketentuan dan Cara Sanggah

Link pengumuman seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024, berikut ketentuan dan cara mengajukan sanggah jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2024, Simak Ketentuan dan Cara Sanggah
casn.kemenkumham.go.id
Link pengumuman seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024, berikut ketentuan dan cara mengajukan sanggah jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id

Selain itu, daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga diumumkan secara resmi oleh Kemenkumham dalam lampiran pengumuman nomor SEK-KP.02.01-387.

Link pengumuman seleksi administrasi pra sanggah CPNS Kemenkumham 2024 >>> klik di sini.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 20 sampai 22 September 2024. 

Sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024 disampaikan melalui akun SSCASN pelamar di laman sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut ini ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2024:

  • Sanggah hanya dapat dilakukan oleh Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan dokumen oleh Panitia Seleksi;
  • Sanggah bukan untuk melengkapi/memperbaiki/mengubah kesalahan yang dilakukan Pelamar. Alasan sanggah yang disampaikan Pelamar harus dapat diyakini kebenarannya, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya;

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berita Rekomendasi

Adapun berikut ini tata cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman SSCASN:

  1. Masuk ke akun SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Scroll ke bawah untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024;
  3. Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" pada bagian bawah pengumuman;
  4. Akan muncul form sanggah serta informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah;
  5. Berikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan sanggah";
  6. Jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya,centang "disclaimer" (✓);
  7. Klik "Akhiri Proses Sanggah";
  8. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong dan pelamar memilih "Akhiri Proses Sanggah" maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”;
  9. Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik tombol "Iya";
  10. Jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak";
  11. Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca juga: Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Cermati Ketentuannya

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Simak jadwal terbaru CPNS 2024 di bawah ini.

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23 - 29 September 2024

Jadwal terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diumumkan kemudian oleh BKN.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas