Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan Setelah 1,5 Tahun Disandera KKB, Kondisinya Sehat

Pembebasan ini dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024, Sabtu (21/9/2024).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS: Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan Setelah 1,5 Tahun Disandera KKB, Kondisinya Sehat
Dok. Satgas Damai Cartenz
Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan dan dijemput Satgas Damai Cartenz 2024 usai disandera KKB, Sabtu (21/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kapten Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air akhirnya dibebaskan setelah disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya 1,5 tahun terakhir.

Pembebasan ini dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Menanti Janji TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air, Tawarkan Simulasi Pembebasan, akankah Terealisasi?

"Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Bayu Suseno dalam keterangannya, Sabtu.

Bayu menyebut penjemputan Kapten Philip ini dilakukan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

Selanjutnya, Kapten Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis pilot dalam keadaan stabil setelah disandera sekian lamanya.

"Setelah dilakukan mitigasi, akan dilanjutkan dengan konferensi pers. Silakan rekan-rekan media dapat hadir ke posko kami di Mako Brimob Batalyon B/Timika untuk mendengar langsung isi konferensi pers dari para pejabat," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol, Faizal Ramadhani menyebut upaya pembebesan Kapten Philip ini dilakukan dengan pendekatan lunal atau soft approach.

"Kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa baik dari aparat, masyarakat sipil dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Lagi, OPM Sebut Segera Bebaskan Pilot Susi Air Philips Mehrtens, Butuh 2 Bulan Siapkan Proposal

Sempat Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Tercatat, Phillip telah disandera oleh kelompok Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu di Hutan Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

KKB pimpinan Egianus Kogoya ini diketahui sempat meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.

Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan dan dijemput Satgas Damai Cartenz 2024 usai disandera KKB, Sabtu (21/9/2024).
Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan dan dijemput Satgas Damai Cartenz 2024 usai disandera KKB, Sabtu (21/9/2024). (Dok. Satgas Damai Cartenz)

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda (Papua) sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).

"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis," ucap Benny.

Menurut Benny, Pemerintah Provinsi Papua telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," kata Benny.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas