Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ada Peran Wabendum Nasdem Joice Triatman terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-ray Kementan

KPK menduga ada peran Joice Triatman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis Kementan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Duga Ada Peran Wabendum Nasdem Joice Triatman terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-ray Kementan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada peran Joice Triatman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada peran Joice Triatman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

Joice Triatman merupakan wakil bendahara umum (wabendum) Partai Nasdem. 

Baca juga: KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi X-ray Kementan Mencapai Rp82 Miliar

Ia juga sempat menjadi staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL) sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Adapun Joice Triatman diperiksa sebagai saksi pada Jumat (20/9/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan X-ray di tahun 2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

BERITA TERKAIT

Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana. 

Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Baca juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas