KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Suap Rel Kereta Api DJKA Kemenhub, Siapa Saja yang Kecipratan Fee?
Tessa tidak mengungkap para pihak yang kecipratan fee dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta api ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024).
Tiga saksi dimaksud yaitu, Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo, direktur; dan Sanusi Surbakti,Direktur PT Citra Diecona.
Baca juga: KPK Periksa Keponakan Megawati, Riyan Dediano Terkait Kasus Suap Rel Kereta Api Wilayah Surabaya
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yofi Oktarisza.
Ia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami catatan pemberian fee kepada para pihak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Sayangnya Tessa tidak mengungkap para pihak yang kecipratan fee dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta api ini.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kasus Suap Rel Kereta Api, KPK Telusuri Aliran Uang di Lingkungan Kemenhub
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap PPK pada BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.