Susi Air Terlibat dalam Proses Pembebasan Pilot Philip Mark Mehrtens
Pilot asal Selandia Baru itu disandera oleh kelompok Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak maskapai Susi Air menyebut terlibat dalam proses pembebasan pilot mereka, Captain Philip Philip Mark Mehrtens dari penyanderaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). di Papua.
Sayangnya, tidak dijelaskan lebih jauh upaya apa yang dilakukan Susi Air terhadap pembebasan Mehrtens.
"Susi Air tentu terlibat upaya pembebasan tersebut dalam posisi yang dibolehkan secara hukum dan hal-hal teknis yang sifatnya tidak bisa kami sampaikan kepada publik," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air, diketahui telah bebas setelah 19 bulan disandera oleh OPM.
Maskapai Susi Air merupakan kepunyaan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pilot asal Selandia Baru itu disandera oleh kelompok Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Baca juga: Mantan Pimpinan JI Beberkan Banyak Pengusaha Kaya di Jamaah Islamiyah Hingga Ungkap Model Pendanaan
Donal mengatakan, pihak Susi Air menyambut gembira pembebasan Philip Mark Mehrtens pada Sabtu hari ini.
Di lain sisi, informasi mengenai rencana pembebasan Mehrtens itu diterima pihak Susi Air melalui surat yang dibuat oleh OPM pada 17 September 2024.
Namun, surat itu tidak ditujukan langsung kepada Susi Air. Surat itu dipublikasikan melalui media.
'Kami tidak pernah berkorespondensi langsung dengan KKB (OPM) yang menawan Philip (Mehrtens). Namun kami mendapatkan informasi mengenai rencana pembebasan itu melalui media. Media kemudian yang menghubungi kami," kata Donal.
Sudah beberapa kali rencana pembebasan Philip itu diungkapkan oleh KKB. Namun, baru kali ini hal itu direalisasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.