Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Passing Grade per Formasi
Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2024 adalah 110 (seratus sepuluh) butir, simak rinciannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah sampai pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang berlangsung pada 14-19 September 2024.
Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka tahapan selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Lantas, berapa jumlah soal SKD CPNS 2024?
Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2024 adalah 110 (seratus sepuluh) butir, dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Adapun durasi pengerjaan SKD CPNS dilaksanakan dalam waktu 100 menit.
Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
- Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
- Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: SKD CPNS 2024: Lampaui Ambang Batas Belum Tentu Lolos, BKN Sebut Harus Masuk Peringkat Juga
Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Papua:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.