Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk Semua Formasi, Peserta Ujian Wajib Cek
Simak daftar passing grade SKD CPNS 2024 untuk masing-masing formasi. Peserta ujian wajib cek passing grade SKD CPNS 2024.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini passing grade atau nilai ambang batas untuk peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta untuk lolos tes SKD.
Besaran passing grade SKD CPNS 2024 bervariasi sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) merilis aturan passing grade SKD CPNS 2024 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Bagi Anda yang akan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 dapat melihat daftar di bawah ini.
Baca juga: Jadwal CPNS 2024 Terbaru Semua Instansi, Kemenkes, KLHK, Kemendikbudristek hingga Kemenag
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Papua:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
- Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
- Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi Bernilai 550:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)