Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Ini Berkas yang Harus Dibawa Peserta
Berikut tata tertib ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, lengkap dengan berkas yang harus dibawa.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, lengkap dengan berkas yang harus dibawa.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan.
Tahapan selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 adalah mengikuti ujian SKD.
Menurut jadwal, tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 - 14 November 2024.
Sebelum tes SKD CPNS 2024 dimulai, peserta harus mengetahui tata tertib dan berkas apa saja yang dibawa saat mengikuti ujian.
Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024 dan Berkas yang Dibawa
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
Baca juga: SKD CPNS 2024: Lampaui Ambang Batas Belum Tentu Lolos, BKN Sebut Harus Masuk Peringkat Juga
- Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan mulai dari berbicara hingga merokok di dalam ruangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal dan melakukan tindakan kecurangan, dikenakan sanksi
diskualifikasi.
Jadwal CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait CPNS 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.