Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Seleksi

Berikut ini cara daftar pengawas TPS Pilkada 2024. Cek syarat dokumen dan jadwal seleksi Pilkada 2024. Pendaftaran ditutup pada 28 September 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Seleksi
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024.--- Berikut ini cara mendaftar sebagai pengawas TPS Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pendaftaran pengawas TPS Pilkada 2024 dibuka hingga 28 September 2024.

Gaji pengawas TPS Pilkada 2024 adalah Rp800.000 per bulan, menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 dapat mendaftar dengan mengikuti langkah di bawah ini.

Syarat Daftar Pengawas TPS 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengajuan Surat Pendaftaran:

  1. ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan …………*) dengan dilampiri:
  2. Berkas pendaftaran meliputi:

    • surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
    • foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
    • pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    • foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • daftar riwayat hidup;
  3. surat pernyataan bermaterai yang memuat:

    • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
    • tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • bersedia bekerja penuh waktu;
    • kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  5. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa……. dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan….…* atau Kantor Kelurahan/Desa.………**;
  6. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan…………....*, Jl.……. atau via email …………..
  7. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.

Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024, Pastikan Hak Pilih Kamu Terdaftar!

Cara Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024

  1. Menyiapkan berkas pendaftaran:

    • Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan sesuai format
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
    • Daftar Riwayat Hidup sesuai format
    • Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format
  2. Menyerahkan pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran kepada panitia rekrutmen di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan
  3. Peserta mengikuti pemeriksaan berkas
  4. Peserta mengikuti wawancara
  5. Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara
  6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan atau masukan dari masyarakat
  7. Penetapan pengawas TPS terpilih
  8. Pengumuman pengawas TPS terpilih
  9. Pelantikan pengawas TPS terpilih.

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Pendaftaran PTPS (Download)
  2. Surat Pernyataan PTPS (Download)
  3. Daftar Riwayat Hidup PTPS (Download).

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024

  1. Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
  2. Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
  4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
  5. Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  10. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
  13. Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
  14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.
BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas