Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran PNS dalam Proses Pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Dalami Peran PNS dalam Proses Pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. KPK mendalami peran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan). PNS itu berinisial RA. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan). PNS itu berinisial RA.

"Saksi didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan X-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: KPK Dalami Peran Ketua Gapensi Semarang Martono terkait Lelang Proyek di Pemkot Semarang

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana

Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar ini.

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

Baca juga: Istri Tahanan Transfer Rp26 Juta ke Petugas Rutan KPK Agar Suaminya Pindah Ruangan dan Beli Ponsel

Berita Rekomendasi

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas