KPU: Sirekap Pilkada Didesain Bisa Kirim Data Via Bluetooth
Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu kembali bakal digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu kembali bakal digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya menggunakan dua format desain pada Sirekap, yakni untuk kondisi daring dan luring.
“Sistem informasi yang akan kami gunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS itu tidak hanya yang sifatnya online tapi juga offline,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: KPU Bakal Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024, Jamin Akurat dan Tidak Timbulkan Polemik
Dalam kondisi luring, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS tetap dapat menggunakan Sirekap.
Desain luring Sirekap ini, lanjut Idham, disiapkan sebab para saksi dan pemantau di pilkada berhak atas dokumen penghitungan suara.
“Jadi KPPS tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline yang di mana nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” ungkap Idham.
“Jadi tetap dapat digunakan, jadi sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” ia menambahkan.